Dirut BTM Segera Jalani Persidangan, Perkara Penambangan Tanpa Izin
Gambar Ilustrasi
TANJUNG SELOR, Fakta99.com – Kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Banyu Telaga Mas (BTM) berinisial N akan segera duduk di kursi pesakitan, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan mengatakan, Muhammad Faizal mengaku sudah melimpahkan berkas perkara illegal mining ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B. “Iya, berkas perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Faizal, Selasa (20/6).
Diperkirakan, pekan ini sidak dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar. Namun, secara resmi, Kejari Bulungan menunggu jadwal resmi dari majelis hakim PN Tanjung Selor Kelas 1B. “Sekarang ini sidang belum digelar. Kemungkinan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar minggu ini,” ungkapnya.
Selain N, Kejari Bulungan juga melimpahkan berkas perkara terdakwa berinisial AJ dengan kasus yang sama. “Jadi, satu berkas ada dua orang,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara illegal mining sudah masuk di PN Tanjung Selor Kelas 1B. “Iya, berkas perkara sudah masuk di pengadilan,” bebernya.
Sesuai jadwal, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar Kamis (22/6) mendatang. “Minggu ini sidang pembacaan dakwaan akan digelar,” ujarnya.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) N, Hendrik Kusnianto memastikan akan memberikan pendampingan terhadap kliennya sampai proses persidangan. “Iya, kita berharap prosesnya bisa berjalan cepat. Jadi, kita bisa membuktikan benar atau tidak klien kami bersalah,” ungkapnya.
Untuk pembuktian, PH mengaku telah menyiapkan bukti kuat untuk disampaikan dalam persidangan. Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat.
“Nah, dari BTM kan tidak pernah memerintahkan mereka untuk melakukan aktivitas pertambangan itu. Kita punya bukti terkait hal itu,” bebernya.
Sebelum tahap II, hal ini sudah pernah disampaikan kepada penyidik. Namun, kepolisian ini sikatnya subjektif. “Jadi, mereka menyerahkan kepada kami untuk membuktikan hal itu dipersidangan. Iya, kita ikuti saja,” ujarnya.
Dalam hal ini, Hendrik meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Jikapun ada dugaan aktivitas penambangan ilegal. Itu bukan atas perintah BTM.
Sebab, perusahaan tidak pernah memerintahkan kepada masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
“Kan tidak mungkin kita yang punya tambang, terus kita menyuruh orang mencuri di rumah kita sendiri. Enggak masuk akal. Logika berpikirnya seperti itu saja,” pungkasnya. (admin-F99).