SELEKSI KPU DI PTUN – KAN
TANJUNG SELOR – Kasus dugaan kecurangan hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara dan seleksi KPU Kabupaten/Kota se-Kaltara terus bergulir, hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu peserta seleksi, Andi Rizal Amirsyah mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Samarinda pada Jumat (26/1/2024) lalu.
“Namun, sidang pertama di PTUN Samarinda pada Senin (5/2/2024), kedua Tergugat yakni ketua Timsel (Tim Seleksi) anggota KPU Kaltara dan Ketua Timsel KPU se-Kaltara, tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya, Selasa (6/2/2024).
Hakim PTUN, lanjut Andi Rizal, memutuskan akan melanjutkan persidangan pekan depan.
“Saya yakin gugatan ini dapat dikabulkan Hakim PTUN apalagi jika para tergugat ini tidak hadir dipersidangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dua gugatan yang didaftarkan ke PTUN Samarinda diantaranya proses seleksi calon anggota KPU Kaltara dengan no perkara No. 8/G/2024/PTUN.SMD, dan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dengan no perkara 9/G./2024/PTUN.SMD.
Kedua gugatan itu dilayangkan ke PTUN setelah pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mendapat tanggapan.
“Karena tidak ada tanggapan dari kedua lembaga itu (KPU RI dan DKPP), saya putuskan untuk ajukan gugatan ke PTUN,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya pun telah menyiapkan bukti-bukti kecurangan yang diduga dilakukan para Timsel. Sehingga meloloskan beberapa nama yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi, seleksi CAT, psikotes, kesehatan hingga wawancara.
“seperti hasil seleksi yang meloloskan satu nama peserta hingga 10 besar, yang bersangkutan ini penyuluh di BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional). Sudah kita cek ternyata tidak mendapatkan ijin dari atasannya,” bebernya.
Ia menegaskan, pada gugatan itu ia menuntut agar hasil seleksi dibatalkan dan meminta ganti rugi materiil terhadap tergugat.
“kita minta hasil seleksi itu dibatalkan atau dilakukan tes ulang, saya juga menuntut rugi materiil dan non materiil,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan kecurangan seleksi KPU Kabupaten/Kota diperkuat dengan aksi protes menolak hasil seleksi calon anggota KPU Nunukan dan Malinau yang terjadi baru-baru ini.