Disnakertrans Berau Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Pekerja dan Buruh

BERAU – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan bahwa edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/II/2025 tanggal 15 Maret 2024.
“Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idulfitri tahun ini,” ujar Zulkifli, Senin (17/3/2025).