Pembubaran 165 Koperasi Tidak Aktif Tunggu Instruksi Kemenkop


TANJUNG REDEB – Upaya Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau membubarkan 165 koperasi yang tidak aktif masih belum menemukan solusi.

Pasalnya, langkah pembubaran ratusan koperasi tersebut terkendala regulasi dari Kementerian Koperasi.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menjelaskan, sesuai regulasi yang ada, pembubaran koperasi yang tidak aktif harus melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Sejak tahun kemarin kami telah mengusulkan 165 koperasi untuk dibubarkan, namun prosesnya membutuhkan kesepakatan anggota koperasi,” ungkap Hidayat kepada Berauterkini.co.id, Selasa (20/5/2025).

Hidayat menjelaskan, salah satu kendala utama yang dihadapi adalah sulitnya melacak koperasi yang tidak aktif, terutama karena banyak yang memiliki alamat tidak jelas.

Padahal, berdasarkan data Diskoperindag Berau, terdapat sekitar 500 koperasi di Bumi Batiwakkal. Selain itu 165 koperasi yang tidak aktif, 60 koperasi lainnya tergolong kurang sehat, sementara hanya sebagian kecil yang dinyatakan aktif dan beroperasi dengan baik.

“Mayoritas koperasi di Berau bergerak di sektor koperasi produsen, konsumen, dan simpan pinjam,” terangnya.

Hidayat menegaskan, pembubaran koperasi tidak aktif tetap menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan koperasi di Berau.

Namun, minimnya aktivitas dan pengelolaan yang tidak optimal menjadi tantangan dalam memastikan keberlanjutan koperasi-koperasi tersebut.

“Kami menunggu arahan dari Kementerian Koperasi terkait regulasi yang lebih fleksibel. Harapannya, ada solusi yang memungkinkan pembubaran tanpa harus melalui RAT, terutama untuk koperasi yang sudah benar-benar tidak memiliki aktivitas,” tambahnya.

Pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap koperasi yang masih aktif agar tidak menambah daftar koperasi tidak sehat di Berau. (*\Adv)

 

 

Berita Terkait

Top