SMSI Kaltara Tegaskan, Media OPD Bukan Markup
fakta99.com, TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan markup anggaran iklan media oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang di nilai berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara, Victor Ratu angkat bicara dan menegaskan bahwa topik pemberitaan tersebut tidak valid dan dinilai tak memahami mekanisme kerja sama publikasi pemerintah dengan media termasuk tidak melalui proses klarifikasi kepada organisasi profesi Pers maupun perusahaan media yang menjadi mitra OPD.
Kerjasama publikasi OPD dengan media memiliki mekanisme yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan, tegas Victor Ratu pada Selasa 20/1.26. SMSI Kaltara juga menanggapi rujukan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2024, yang kerap disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut. Menurut SMSI, bahwa Pergub tersebut tidak mengatur standar nilai kerja sama publikasi atau iklan media. “Pergub Nomor 39 Tahun 2024 hanya mengatur tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pemprov Kaltara diantaranya Perjalanan Dinas, makan dan minum, kegiatan rapat serta pemberian penghargaan. “Dalam hal ini Pergub tidak mengatur standar harga atau nilai kerja sama publikasi dan media, katanya. “Regulasi terkait kerja sama publikasi Pemprov dengan media saat ini masih dalam proses perampungan oleh Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Provinsi Kaltara serta stakeholder terkait lainnya termasuk melibatkan organisasi Pers atau konstituen Dewan Pers Kaltara.
“Pergub yang mana yang di jadikan dasar untuk menuding adanya markup dalam kerja sama media. “Belum ada Pergub yang secara khusus mengatur standar nilai kerja sama publikasi OPD dengan media, jelas Victor. “Ia juga merincikan bahwa kerja sama publikasi diatas Rp1 juta merupakan hal yang wajar, mengingat bentuk kerja sama tidak sekadar iklan melainkan mencakup pemberitaan yang dibuat langsung oleh wartawan sesuai kebutuhan OPD. “Mulai dari peliputan lapangan, wawancara, penulisan, penyuntingan hingga distribusi informasi kepada masyarakat. “Kerja sama ini membantu operasional perusahaan Pers serta kesejahteraan wartawan yang sekaligus menjamin hak masyarakat atas informasi publik tetap terpenuhi, pungkasnya “Media tidak memiliki kewenangan menentukan besaran anggaran OPD. Ditambahkan oleh Victor, media hanya sebatas melaksanakan kerja jurnalistik sesuai kontrak kerja sama yang sah dan terbuka untuk di audit oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal. “Apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran seharusnya, di tempuh melalui mekanisme audit dan penegakan hukum resmi, bukan melalui narasi sepihak yang berpotensi menyudutkan media secara luas. SMSI Kaltara mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip jurnalistik khususnya, asas praduga tak bersalah dan berimbang agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pers sekaligus tidak mengganggu kebebasan pers daerah. “Kami mendukung transparansi dan pengawasan anggaran negara. Namun menolak klaim atau tudingan tanpa dasar hukum yang jelas dan mempertanyakan regulasi yang di jadikan rujukan dalam pemberitaan terkait.
Sementara itu, Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu menghimbau kepada 80 perusahaan media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) supaya tetap bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) baik dalam penanganan produk kerja sama maupun pemberitaan yang di suguhkan. “SMSI Kaltara berkomitmen, pastikan seluruh anggota bekerja profesional, independen serta berpegang dan atau mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kerja sama publikasi tidak boleh menghilangkan independensi redaksi, ujarnya.
(*)








