THR Tana Tidung Masih Tunggu Regulasi, Petugas Kebersihan Dapat Bingkisan Parsel dari Bupati
fakta99.com, TIDENG PALE – Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tana Tidung hingga kini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, A.Md, mengatakan pemerintah daerah belum menerima surat edaran terkait kebijakan THR ASN. Pemkab tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Untuk THR ASN sampai saat ini belum ada surat edaran. Nanti kita lihat ketentuannya di PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Kita bekerja berdasarkan aturan bukan atas kemauan atau kebijakan kepala daerah, lantaran yang kita kelola ini adalah uang negara” katanya, usai membuka KTT Berzakat pada, Rabu 4/3.
Di tambahkannya, apabila Kementerian Keuangan mengeluarkan perintah resmi, maka THR akan diberikan sesuai ketentuan kepada PNS PPPK. Sementara itu, terkait petugas kebersihan menurut bupati belum mereka belum dapat di masukkan sebagai penerima THR ASN karena tidak memenuhi kriteria sebagai PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu. Petugas kebersihan kita tidak masuk PPPK lantaran waktu kerja yang tidak memenuhi ketentuan, belum sampai dua tahun, jelasnya.
Meski demikian sebagai bentuk perhatian dan kepedulian dari pemerintah daerah, Ibrahim memastikan petugas kebersihan tetap mendapatkan perhatian khusus. “Insyaallah nanti dari Bupati akan di bagikan sebanyak 1.100 parsel termasuk untuk petugas kebersihan”, ujarnya. Kebijakan ini di harapkan dapat dapat memberikan semangat dan kebahagiaan bagi para petugas kebersihan jelang Hari Raya Idul Fitri meskipun mereka belum masuk dalam skema penerima THR ASN, tutup Ibrahim.








