Sekda Malinau Tegaskan Pengakuan Hutan Adat Jadi Langkah Strategis Lindungi Kearifan Lokal
fakta99.com, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau mulai memperkuat proses pengakuan wilayah adat melalui kegiatan entry meeting verifikasi lintas adat yang digelar di Ruang Tabengang pada, Selasa 19/5.
Perhelatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus. Dalam sambutannya, Sekda menilai tahapan verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan yang jelas secara hukum.
Dikatakan Ernes, proses menuju pengakuan hutan adat membutuhkan waktu panjang karena harus menyesuaikan antara kebutuhan masyarakat adat dengan aturan pemerintah yang berlaku. Lagi menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mengapresiasi perangkat daerah serta seluruh pihak yang selama ini aktif terlibat mendampingi proses administrasi hingga komunikasi dengan pemerintah pusat maupun Provinsi Kaltara.
Pemkab Malinau menilai pengakuan hutan adat bukan hanya sekadar soal penetapan wilayah, tapi juga berkaitan dengan perlindungan ruang kehidupan masyarakat adat agar aktivitas budaya, sosial hingga ekonomi terjaga secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah menekankan, pentingnya proses verifikasi terbuka, menghindari persoalan batas wilayah di kemudian hari. Kepada semua pihak di himbau mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan potensi sengketa antar wilayah adat. Sekda Ernes juga menyebutkan, pendekatan berbasis kearifan lokal menjadi bagian penting dalam menjaga keharmonisan antar komunitas adat selama proses berlangsung.
Tentunya, pengakuan terhadap hutan adat di harapkan mampu mendukung pelestarian lingkungan, menjaga ekosistem hutan tetap lestari sekaligus mempertahankan nilai nilai tradisional yang diwariskan masyarakat adat secara turun temurun. (**/prokompim)








