Tarif Baru Harga Tiket Kapal Ferry Rute Kota Tarakan – Sebawang KTT


fakta99.com, TARAKAN – Masyarakat luas khususnya kota Tarakan – Sebawang Kabupaten Tana Tidung, dan daerah sewilayah Provinsi Kalimantan Utara lain pada umumnya dapat menerima kebijakan tarif baru harga tiket kapal ferry yang sudah resmi di berlakukan berjalan kondusif.

“Penyesuaian ini hanya berlaku untuk lintas komersial tujuan Tarakan – Sebawang KTT serta tidak berdampak pada lintasan perintis lainnya. Dari harga sebelumnya tarif ekonomi penumpang dewasa naik menjadi Rp 81.000, anak-anak menjadi Rp 9.100. Jenis kendaraan juga mengalami kenaikan harga diantaranya, bagi kendaraan golongan I menjadi Rp 100.000, golongan II Rp 190.000, golongan III Rp 300.000, dan seterusnya”.

Ia menegaskan bahwa, penyesuaian tarif baru bukan karena dipicu dari kenaikan, harga eceran tertinggi (HET) BBM tetapi murni untuk kelancaran operasional tetap berjalan nyaman. Lagi, lanjutnya menambahkan, kondisi tersebut di perparah dengan tingginya biaya perawatan kapal. Sehingga setiap kali kapal menjalani docking selalu saja ditemukan kerusakan yang cukup signifikan, salah satunya di pengaruhi oleh kondisi fasilitas pelabuhan Sebawang.

Sekiranya tarif tidak di sesuaikan ada risiko kapal ditarik dan tidak menutup kemungkinan di relokasi ke wilayah lain, imbuhnya. Jika hal tersebut terjadi berarti layanan Tarakan – Sebawang terancam terhenti, tegasnya. Menurutnya, kebijakan penerapan tarif baru harga tiket mengubah skema tarif sebelumnya bersubsidi menjadi tarif komersial dengan kenaikan berkisar 10 hingga 20 persen. Tentunya soal penyesuaian harga yang di lakukan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 100.3.3.1/78/2026.

Gafur juga menekankan, kebijakan ini merupakan langkah mendesak untuk menjaga berlangsungnya operasional kapal yang selama ini mengalami tekanan finansial, ujarnya. “Tentang tarif yang seharusnya dilakukan pada bulan Desember 2025 tahun lalu namun bertepatan adanya arus mudik natal 2025 serta Idul Fitri 2026 sehingga penyesuaian tarif sempat di pending dan baru dapat terlaksana saat ini, April 2026”, ujarnya.

Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didampingi Kepala PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan Kantor Perwakilan Tarakan, Abdul Gafur, menunjukkan edaran penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Kota Tarakan – Sebawang Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang di berlakukan sejak, Senin 06 April 2026.

Berita Terkait

Top