Anggota DPRD adalah Perpanjangan Tangan Masyarakat
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan selamat kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Bulungan masa jabatan 2024 -2029 yang telah diambil sumpah janji dalam rapat paripurna pada Senin (12/8). Bupati menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri RI di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan berpesan, agar anggota DPRD menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Dijelaskan, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol). Hal tersebut berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah yang memungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi tersebut menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari parpol. Mendagri pun menekankan, bahwa sebesar apapun kepentingan anggota DPRD hendaknya mampu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Kemudian sesuai fungsi DPRD sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi Penyusunan Anggaran dan fungsi Pengawasan, Mendagri berpesan agar Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga tercipta kemakmuran bagi masyarakat.
Begitu pula dalam melaksakan fungsi Anggaran, anggota DPRD selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap perencanaan anggaran sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.