Bupati Sikapi PMK Tentang Efisiensi APBN

fakta99.com, BULUNGAN – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Ketentuan tersebut mengatur tentang efisiensi belanja di kementerian dan lembaga serta transfer ke daerah (TKD). Menyikapi terbitnya PMK ini, Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si mengaku masih menunggu teknis pelaksanaan di daerah terkait kebijakan baru tersebut. Menurutnya, ini akan berlaku secara nasional dan bukan pula hanya berlaku di Bulungan saja. “PMK lahir dan di berlakukan bukan sebatas di Bulungan melainkan di seluruh Kementerian dan lembaga. Pemda Bulungan, menghormati kebijakan tersebut untuk selanjutnya menjadi pedoman sepanjang regulasi ini masih berlaku, ulasnya pada 18/8. Bupati juga merincikan, khususnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Bulungan akan menyesuaikan dengan mengacu pada regulasi pusat. “Jika di simak dari PMK itu ada 15 poin yang di efisiensi. Diantaranya perjalanan dinas yang di pangkas 50 persen. Selain dari pada itu, pengadaan alat tulis kantor (ATK) hingga kegiatan seminar juga menjadi bagian dari efisiensi anggaran. Menurut Syarwani, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang setiap tahun menjadi pedoman dalam penyusunan APBD. Sementara itu, penyusunan APBD setiap tahun selalu di pandu Kemendagri. Tentu akan menyesuaikan dengan regulasi yang di terbitkan Kementerian Keuangan. Oleh Bupati dijelaskan bahwa kebijakan efisiensi di maksud pasti berdampak pada kegiatan di daerah. “Misalkan dalam satu kegiatan di salah satu OPD ada yang bisa di gabungkan tentunya akan lebih efisien, tutupnya.