Dilarang Melintasi di Jalan Buluh Perindu, Guna Menjaga Kualitas Jalan

TANJUNG SELOR, Fakta99.com – Pemanfaatan fasilitas jalan penghubung Buluh Perindu, Kecamatan Tanjung Selor menuju Desa Gunung Seriang, Kecamatan Tanjung Palas, dibatasi khususnya bagi kendaraan truk maupun bus.
Meski saat ini masih dalam masa sosialisasi, ke depan bakal diberlakukan sanksi tilang bagi para pelanggar. Kepala Dishub Bulungan, Khairul menyampaikan, sebenarnya pengendara dari Buluh Perindu ke Gunung Seriang masih diperbolehkan.
Namun, dari arah Gunung Seriang ke Buluh Perindu tidak diperbolehkan. Pihaknya telah memasang rambu lalulintas terkait larangan itu. Dan “Nantinya, jika ditemukan truk maupun bus yang nekat melanggar aturan tersebut bakal ada sanksi tilang. Bagi truk pengangkut material timbunan masyarakat, harus melintas di ruas jalan trans Kaltim, agar kualitas aspal jalan tetap terjaga,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, diyakini juga menjadi keinginan masyarakat untuk menjaga kualitas jalan. Menurutnya, jika kebijakan pembatasan tak dibuat, itu juga jadi pertanyaan masyarakat. “Semoga jalannya bisa kita jaga sama-sama,” katanya.
Terpisah, Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Lantas Iptu Jumono Raharjo, menjelaskan, saat ini sosialisasi kebijakan sanksi tilang masih berlaku hingga akhir Juni 2023. Setelahnya, aturan baru ini berlaku efektif.
“Tapi, selama masa sosialisasi, petugas Dishub Bulungan dan Satpol PP Bulungan akan melakukan pemantauan. Agar bisa mengantisipasi adanya kendaraan truk dan bus yang melintas di ruas jalan tersebut,” bebernya.
Secara teknis, untuk kebijakan pembatasan kendaraan ini diatur oleh Dishub Bulungan. Sementara, sanksi tilang menjadi kewenangan Satlantas Polresta Bulungan. Penjagaan dan pengawasan akan dilakukan. Teknis pelaksanaan Dinas Perhubungan yang mengatur.
“Kalau kami hanya melakukan penegakan hukum jika ada pengendara yang melanggar aturan, sementara ini masih kita sosialisasikan kebijakannya,” pungkasnya. (admin-F99*)