DPRD Sepakati Kebijakan Perubahan Anggaran

fakta99.com, TANJUNG SELOR – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati dalam rapat paripurna DPRD Bulungan, pada Selasa 19/8.
KUPA PPAS disepakati sebesar Rp. 2,5 Triliun. Diketahui bahwa APBD Bulungan Tahun 2025 sekitar Rp. 2,3 Triliun. Penandatanganan kesepakatan dilakukan Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si dan Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, S.Sos. Kesepakatan antara Pemkab dan DPRD menjadi titik
awal tahapan berikutnya untuk penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Bupati dalam penyampaiannya mengatakan bahwa, kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD 2025 akan memuat arah kebijakan yang telah disepakati bersama, dengan tetap mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah dan memperhatikan prinsip transparansi akuntabilitas serta disiplin anggaran. Bupati juga menambahkan, perubahan APBD dilakukan sebagai penyesuaian atas perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi ditengah tahun anggaran, dari sisi pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah. Perubahan tersebut merupakan upaya bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk penyesuaian program dan kegiatan agar lebih efektif, efisien serta tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk sama diketahui, bahwa dinamika pembangunan, perubahan regulasi, fluktuasi ekonomi hingga situasi darurat seperti, musibah bencana alam atau kondisi sosial tertentu memerlukan langkah adaptif dalam pengolahan anggaran daerah, ujarnya.