DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN

fakta99.com – BULUNGAN –
Dasar surat laporan Kepolisian dugaan pemalsuan data dan dokumen yang terjadi pada, Kamis 19/11.24 lalu tepatnya di gang mandala, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Sumber media, Syaiful Bachri, mengatakan bahwa lewat sistem informasi wakaf telah ditemukan adanya beberapa item kejanggalan yakni perbedaan data yang diajukan tidak valid seperti sertifikat maupun akta pengganti atas nama masjid Nurul Huda yang berbeda, dokumen lawas dan dokumen beserta lampiran yang baru diajukan dalam penerbitan Sertifikat.
Pasalnya data dokumen terdahulu ada pada kami dan nomor sertifikat telah di alihkan ke data lain termasuk tercantum nama H.Masud Asad, sebagai Wakif dan selaku Nasir adalah Rusiansyah.
Terlampir dalam Akta Ikrar Wakaf nomor, 107/07K/I/1990. Dan Akta Ikrar Wakaf yang kami miliki nomor, W3/07/K/I/1990 Wakif tercantum nama, Masran MS dan H.Masud Asad.
Ketua Yayasan dan Ta’mir masjid Nurul Huda, Syaiful Bachri kemudian melayangkan surat nota keberatan nomor, LAPDU.C/283/IX/2024/SPKT.
Perihal, Dugaan TP Pemalsuan Dokumen tertanggal 23 September 2024 di lengkapi lampiran yang ditujukan kepada Kepolisian Resor Kota Bulungan di tempat.
Sementara itu, Kapolresta Bulungan saat hendak di konfirmasi oleh fakta99.com masih belum dapat di temui.