Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menghadiri acara silaturahmi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Amiek Mulandari, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran Kejati Kalimantan Utara, digelar di halaman Kantor Kejaksaan (Kejati) Kaltara, belum lama ini.
Pada momen tersebut gubernur juga menandatangani prasasti peresmian gedung Kejati Kaltara dan pemotongan pita oleh Gubernur Zainal bersama Kajati Kaltara, Amiek Mulandari.
Gubernur Zainal dalam sambutannya memberikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejati Kaltara beserta jajarannya di Bumi Benuanta, khususnya di Kabupaten Bulungan, Bumi Tenguyun.
“Kejaksaan Tinggi memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya,” katanya.
Berdasarkan pembentukan Kejati Kaltara secara resmi terbentuk pada 16 Juni 2023 melalui Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2023, menunjukkan pentingnya keberadaan Kejaksaan Tinggi sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai penegak hukum di wilayah Kaltara.
Selain itu keberadaan Kejati ini dapat semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Semoga dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi ini, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjaga keamanan di Kalimantan Utara ” terangnya.
Menurutnya gedung ini tidak hanya merupakan simbol fisik, tetapi juga menjadi representasi dari komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, efektif, dan efisien di Kaltara.
Karena itu Gubernur mengharapkan, berdirinya gedung ini dapat menjadi berkah bagi seluruh masyarakat Kaltara dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang.
“Dengan hadirnya gedung baru ini, diharapkan kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,”tuntasnya.
Turut hadir Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka, S.H., M.H., Wakajati Kaltara, Nur Rahmad, S.H., M.H. beserta jajaran Kejati Kaltara, kepala perangkat daerah lingkungan Pemprov Kaltara dan Forkopimda Kaltara.(dkisp)