Pemkab Bulungan, Gelorakan Nasionalisme Indonesia Raya


fakta99.com, TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan mengeluarkan kebijakan yang wajib di laksanakan di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), BUMD serta sekolah TK, SD dan SMP. Regulasi ini tertuang melalui surat edaran Nomor, 100.3.4.2/org-II Tahun 2025. Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si mengatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mars Bulungan wajib di perdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 (wita). “Ini adalah upaya menumbuhkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, jelasnya pada 31/8. Dalam edaran itu di sebutkan setiap orang yang mendengar lagu wajib yang di kumandangkan segerakan menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna mengikuti bait demi bait lagu hingga selesai. Kecuali bagi yang sedang melaksanakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila di hentikan, tegasnya.
Bupati juga mengamanatkan tugas kepada Badan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Bulungan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan. “Kami ingin pastikan edaran ini dapat di laksanakan yang sebenarnya secara efektif dan tertib. Sementara itu, merujuk pada Permendagri Nomor, 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan serta Surat Pemberitahuan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) Nomor, B-32/KSN/S/TU.
00/01/2025. Sementara itu, Bupati Syarwani, berharap gerakan bersama ini menjadi momentum memperkuat jiwa kebangsaan di bumi Tenguyun. “Diawali dengan langkah sederhana ini mari kita tumbuhkan rasa cinta tanah air yang terus hidup berkelanjutan di dalam jiwa anak anak generasi Bulungan, ujarnya.

Berita Terkait

Top