Pemkab Integrasikan Data Pajak dan Pertanahan
fakta99.com, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si. menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis 27/2. MoU berisi pemanfaatan dan integrasi data pertanahan serta data perpajakan daerah, khususnya pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) pada Kantor BPN dengan Nomor Induk Pajak (NIP) pada Badan Pendapatan Daerah.
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepala Kantor BPN Bulungan, Muhammad Eka Diana, S.H., S.Sos., M.H. menerangkan bahwa pihaknya memiliki data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017 hingga 2025 dengan ratusan ribu bidang tanah yang datanya akurat, baik subjek maupun objeknya termasuk luas dan riwayat peralihannya. Apabila NIB di kantor pertanahan di kawinkan dengan NOP yang ada di pemerintah daerah, maka ke depan akan terbit SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) baru yang lebih akurat. Bahkan setiap terjadi peralihan atau balik nama SPPT dapat langsung di cetak atas nama pemilik yang baru.
Bupati Syarwani dalam kesempatan itu, menambahkan, MoU ini menjadi langkah strategis yang sangat membantu Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dalam melakukan penagihan dan meminimalisir sengketa maupun kesalah pahaman di lapangan. “Kita menyadari masih ada potensi kebocoran pendapatan daerah karena ketidak sesuaian data. Terkadang wajib pajak beralasan jika objek pajak telah berpindah tangan, sementara disisi lain data belum di perbarui. Akibatnya penagihan menjadi sulit dan potensi pendapatan daerah hingga hilang, tutup Syarwani.








