Pilkades Serentak 13 Desa Pemkab Anggarkan Rp 300 Juta

fakta99.com, TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan, telah membuat tahapan hingga di hari H pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 13 desa tersebar di Bulungan, Kalimantan Utara. Pelaksanaannya di jadwalkan pada 3 Desember 2025. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan bersama panitia pemilihan di tingkat desa telah melakukan tahapan masing masing. Termasuk juga menyusun alokasi anggarannya. Kepala DPMD Bulungan, Sigit Raharjo menuturkan bahwa, alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkades di Bulungan berasal dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) langsung serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di sampaikan oleh DPMD Bulungan, Sigit Raharjo bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp 300 juta dari APBD Perubahan 2025. “Awalnya telah dianggarkan lewat APBD Murni namun di karenakan efesiensi belanja daerah anggaranya di pangkas. Rencana awal pelaksanaan, sebenarnya di jadwalkan bulan Januari 2025 namun di tunda sesuai surat edaran Menteri Keuangan, katanya pada Jum’at 29/8. Menurut Sigit, selain APBD untuk pelaksanaan Pilkades juga di dukung anggaran melalui APBDes di setiap desa yang menggelar Pilkades serentak. Dirinya merincikan, alokasi anggaran dari APBD akan di gunakan untuk membiayai pengadaan kotak suara, bilik suara dan honor panitia tingkat Kabupaten hingga distribusi logistik pada setiap bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kemudian untuk pemberian honor panitia di tingkat desa, biaya operasional termasuk konsumsi di tanggung langsung melalui APBDes masing-masing desa. “Nilai anggarannya dari APBDes berbeda-beda karena di sesuaikan kebutuhan di tiap desa. Rata rata berkisar diatas Rp 50 juta. Dengan skema ini pemerintah berharap seluruh kebutuhan anggaran untuk Pilkades serentak dapat terpenuhi tanpa kendala. Total dari 13 desa di Kabupaten Bulungan akan melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2025 ini. Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si melalui surat keputusan yang di terbitkan pada akhir Juli lalu menetapkan tahapan dan hari pelaksanaan pesta demokrasi tingkat pedesaan tersebut. Berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan nomor 100.3.3.2/412 tahun 2025, tertanggal 31 Juli 2025 menyebutkan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2025 di tetapkan pada, Rabu 3 Desember 2025. Adapun 13 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak tahun ini diantaranya, Desa Gunung Sari dan Desa Gunung Sariang di Kecamatan Tanjung Selor. Di kecamatan Tanjung Palas ada Desa Teras Baru termasuk juga Kecamatan Tanjung Palas Barat di Desa Mara Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Timur di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Utara di Desa Ardimulyo. Selanjutnya, Kecamatan Tanjung Palas Tengah Desa Silva Rahayu, Kecamatan Peso di Desa Long Peso, Desa Muara Pengean dan Desa Long Lasan. Kecamatan Sekatak ada Desa Ujang dan Desa Liagu termasuk Desa Bunyu Timur, Kecamatan Bunyu. Di jelaskan Syarwani, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa telah di mulai sejak Juni 2025 lalu Berupa penyampaian pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa periode 2023-2025 dan membentuk panitia pemilihan kepala desa dengan pendampingan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di wilayah Kabupaten Bulungan. Sesuai laporan masuk, sampai saat ini tengah berlangsung tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2025, berdasarkan surat Mendagri tentang penjelasan atas putusan mahkamah konstitusi terkait pemilihan Kades paling lambat bulan Januari 2026, dari hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2025 dari panitia pemilihan Kades melalui masing-masing kecamatan harus sudah di laporkan ke Bupati. Sehingga di harapkan pada Maret 2026 sudah di laksanakan pelantikan kepala desa yang terpilih oleh Bupati Bulungan.