Sigit: Belum Final, Akan Dibahas di Rapat Pimpinan Mengenai Tiga Nama Calon Pj Gubernur


Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo

SAMARINDA, Fakta99.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

DPRD Kaltim memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi nama-nama calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pimpinan DPRD Kaltim akan membahas secara internal sebelum memberikan tiga nama yang akan mengisi kekosongan posisi Isran Noor sebagai Gubernur Kaltim yang akan berkahir masa jabatannya Oktober 2023 nanti.

Sebagaimana yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, bahwa sesuai aturan, “Karang Paci” tengah menyiapkan pembahasan calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim. Pembahasan akan dilakukan ditingkat pimpinan DPRD Kaltim.

“Menurut aturan seperti itu, tetapi kita masih menyusunnya dalam Tatib (Tata Tertib DPRD Kaltim). Akan dibahas dalam Rapim,” terangnya kepada awak media, Senin,(19/6/2023).

Politisi PAN ini menerangkan, calon Pj Gubernur Kaltim harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya terkait golongan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni esselon I.

Adapun saat ini sejumlah nama telah mengemuka sebagai calon Pj Gubernur Kaltim yang akan direkomendasikan DPRD Kaltim yakni Rektor Universitas Mulawarman Dr. Ir. Abdunnur, Dirjen Otda Kemendagri Dr. Akmal Malik, MSi , Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H. Kamaruddin Amin, MA.

Namun mengenai hal ini, Sigit menyatakan bahwa nama- nama yang mencuat hanya sebatas usulan semata dan belum dijadikan keputusan resmi DPRD Kaltim.

“Nama-nama tersebut masih bersifat usulan dari masing-masing orang, belum final. Minimal Sekda, karena harus eselon 1 dari Kemendagri, yang penting eselon sesuai, memenuhi kriteria eselonnya,” pungkasnya.(Admin-F99).

Berita Terkait

Top