Atur Tenaga Kerja hingga Produk Hukum Kebudayaan
Tahun 2023, ada 6 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif dikerjakan DPRD Malinau, Kalimantan Utara.
Raperda produk hukum daerah inisiatif DPRD Malinau diantaranya berkaitan pemberdayaan tenaga kerja lokal, kemajuan kebudayaan, tata ruang permukiman.
Termasuk penetapan dan penataan desa serta Raperda Penanaman nilai luhur pancasila.
Ketua DPRD Malinau, Ping Ding mengatakan saat ini Raperda Inisiatif sementara dalam tahap penyusunan NA atau Naskah akademik.
Penyebarluasan rencana dilaksanakan melalui 3 kelompok kerja atau Pokja yang telah dibentuk DPRD Malinau.
“Termasuk Raperda pemberdayaan tenaga kerja lokal sementara disusun. Mudah-mudahan tahun ini bisa ditetapkan,” ungkap Ping Ding, Kamis (22/6/2023).
Dari 6 Raperda inisiatif, 2 diantaranya merupkan aturan pelaksana yang tinggal ditetapkan menjadi Perda.
Sementara 4 lainnya, saat ini dalam tahap penjaringan administrasi sebagai muatan dasar penyusunan naskah akademik.
DPRD Malinau menargetkan Raperda inisiatif prioritas diantaranya berkaitan Raperda pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal yang ditarget dapat ditetapkan tahun ini.
“Prioritas kita harap bisa ditetapkan tahun ini adalah Raperda perlindungan tenaga kerja lokal. Yang memang harus kita persiapkan jauh hari. Saat ini kami masih tahap menjaring aspirasi masyarakat,” ujar Pokja Raperda Inisitif DPRD Malinau, Dolvina Damus.
Tahun ini, selain Raperda inisiatif DPRD, Pemerintah Kabupaten Malinau juga telah menyusun draf Raperda Rekrutmen dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. **(dkisp)