Bupati Implementasi Disiplin ASN, Utamakan Tugas Pelayanan Publik


fakta99.com, TANJUNG SELOR – Penerapan penegakan disiplin yang konsisten dan pengawasan yang di lakukan secara berkelanjutan.

Pemkab Bulungan berkomitmen mewujudkan ASN profesional, berintegritas, produktif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Penegakan disiplin ASN di harapkan berdampak langsung terhadap kualitas kinerja pemerintahan maupun para pimpinan perangkat daerah serta memiliki peran penting dalam memastikan kedisiplinan pegawai berjalan secara konsisten sekaligus memberikan pembinaan jika di temukan pelanggaran.

Di tegaskan, bahwa setiap ASN wajib mematuhi seluruh ketentuan disiplin yang diberlakukan, menerima sangsi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja pemerintahan yang profesional serta memiliki standar kinerja yang jelas.

Seluruh ASN diminta memahami kedisiplinan kewajiban administratif, integritas dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat. Di ingatkan juga supaya ASN tidak berada diluar kantor untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Jika punya keperluan diluar, ASN bersangkutan sedianya meninggalkan kantor wajib terlebih dahulu meminta izin kepada atasan masing masing. Dihimbau, agar ASN tidak berada diluar kantor untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Kemudian kepatuhan terhadap ketentuan berupa pakaian dinas dinilai menjadi bagian dari sikap profesional dan representasi aparatur pemerintahan saat menjalankan tugas. Mengedepankan kedisiplinan waktu, ASN diwajibkan menggunakan pakaian dinas dan atribut sesuai ketentuan yang di berlakukan. Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si. menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

“Disiplin dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan kinerja, produktivitas, profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Mekanisme penegasan tersebut, tertuang dalam edaran Surat Nomor 800.1.6/1266/BKPSDM-III tertanggal 3 September 2026. Dalam kandungan Surat Keputusan tersebut mengingatkan bagi seluruh ASN agar semakin tertib dalam menjalankan kewajiban dan tanggungjawab sebagai petugas aparatur pemerintah. “Kehadiran serta ketepatan waktu penting dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, ujar Syarwani. (**/adv)

Berita Terkait

Top