Bupati Nunukan Asmin Laura Dorong Apkasi Daftarkan Gugatan ke MK
Bupati Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Asmin Laura berharap gugatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) soal masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Asmin Laura seusai pulang dari rapat Apkasi di Jakarta pada Kamis (11/1/2024). Wakil Bendahara Umum Apkasi itu mengatakan materi gugatan sedang disiapkan oleh tim advokasi Apkasi.
“Apa yang jadi keresahan semua kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan jadi materi gugatan Apkasi ke MK. Mudahan sebelum Februari 2024 gugatan sudah bisa didaftarkan ke MK,” kata Asmin Laura kepada fakta99.com, Selasa (16/1/2024).
Asmin Laura menuturkan, gugatan Apkasi yang bakal diajukan ke MK merupakan hak konstitusi dan tanggung jawab kepala daerah. Bupati yang dilantik oleh Gubernur Kaltara pada Rabu (2/6/2021) itu menjelaskan mestinya kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga 2026.
Namun adanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 kata Laura, bupati hasil Pilkada 2020 menjabat kurang dari lima tahun.
“Kita sudah menyusun RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) lima tahun, sementara baru jabat dua tahun. Terus yang tiga tahun siapa yang tanda tangan,” ucapnya.
Menurutnya RPJMD yang sudah disusun merupakan bagian dari produk hukum yang disahkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
“RPJMD itukan tanggung jawab yang harus diselesaikan sementara ada aturan yang membatasi kerja kita sampai dua tahun saja,” ujarnya.
“Bupati baru nanti tentu punya visi dan misi sendiri,” tambahnya. Kendati begitu, dia mengaku akan mentaati apa yang menjadi putusan MK nantinya.
“Saya orang yang taat hukum apapun itu keputusan MK bakal kami ikuti. Tapi bagaimana upaya kita agar hak konstitusi itu kita dapatkan. Tentunya keputusan hukum itu prinsipnya berkeadilan dengan tidak mengganggu agenda negara lainnya,” tuturnya.(dkisp)