DPRD dan Pemprov Setujui 24 Raperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyetujui 24 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas menjadi peraturan daerah (perda) di tahun 2024.
Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus mengatakan, terhadap 24 raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024 ini, tentu sudah ada tahapannya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara.
“Dari 24 raperda yang dimasukkan dalam propemperda 2024 ini terdiri atas inisiatif DPRD dan usulan pemerintah daerah,” ujar Albertus kepada Fakta99.com saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun 2024 di Tanjung Selor, Selasa (9/1).
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, 24 raperda ini sudah digodok bersama oleh legislatif dan eksekutif sejak Desember 2023 lalu. Setelah final, makanya propemperda ini disetujui bersama.
Namun, dari 24 raperda ini ada juga beberapa judul yang merupakan representasi dari yang belum sempat ditindaklanjuti di tahun 2023 lalu. Sehingga di tahun ini dimasukkan sebagai lanjutan.
“Pada prinsipnya di sini kita akan mengawal agar produk hukum daerah ini bisa selesai tepat waktu dan yang terpenting tidak hanya sekedar jadi, tapi harus memberikan dampak terhadap masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Andi M Akbar juga menyampaikan hal yang sama, yakni propemperda ini sebelum ditetapkan memang sudah dibahas bersama oleh legislatif dan eksekutif.
“Tentu kita harapkan melalui propemperda yang ada ini, penyusunan perda tahun 2024 bisa teratur dan tidak tumpang tindih,” harapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supaat Hadianto menambahkan, propemperda ini merupakan proses mutlak yang rutin dilakukan dan ditetapkan setiap tahunnya. Untuk tahun 2024 ini, DPRD dan Pemprov Kaltara menetapkan 24 raperda.
“Dari 24 raperda ini, 8 di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan 16 raperda lainnya usulan dari pemerintah daerah (Pemprov Kaltara),” sebutnya.
Terpisah, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan, terhadap propemperda ini, tentu pihaknya juga terus melakukan upaya untuk sama-sama memberikan masukan untuk penyempurnaannya.
“Selain dari kita sama-sama melakukan penyempurnaan raperda ini sebelum disetujui jadi perda, tentu masukan dari masyarakat juga akan kita minta,” tuturnya.
Pastinya, upaya-upaya akan terus menjadi atensi dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah agar setelah jadi tidak ‘mandul’ atau tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.(dkisp)