Gubernur Kaltara Minta ASN selalu Siap Hadapi Penyetaraan ke Jabatan Fungsional


Gubernur Kalimantan Utara meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu siap menghadapi penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional demi menciptakan iklim birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.

“Penyetaraan jabatan dilatarbelakangi semangat mengefektifkan dan efisienkan kinerja birokrasi dengan harapan pelayanan publik lebih responsif,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Kamis.

Kamis (14/9/2023) Gubernur membuka kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional “Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023”.

Dia menyebut, regulasi jabatan fungsional sudah berubah, bahwa yang sebelumnya diatur Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019, kini diubah menjadi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Dinamika perubahan regulasi itu mencakup substansi jabatan fungsional, penyesuaian pengaturan, pembinaan, dan pengelolaan.

“Perubahan regulasi itu tantangan untuk perbaikan ,” kata Gubernur Kalimantan Utara.

Untuk diketahui, pada awal 2022 lalu, sebagian pejabat Pemprov Kalimantan Utara telah dilantik sebagai pejabat fungsional, dari pejabat administrasi.

Pelantikan dan penyetaraan dalam jabatan fungsional itu adalah pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai bagian upaya reformasi birokrasi.

“Kebijakan itu maksudnya untuk memangkas panjang alur birokrasi agar birokrasi di Indonesia bergerak inovatif, adaptif, dan responsif,” demikian Gubernur Kalimantan Utara.

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, jumlah ASN Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara 2.107 orang. Sedang jumlah ASN Jabatan Fungsional Umum sebanyak 1.936 orang.

Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang ASN dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.

Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang bersifat pelayanan administratif (supporting) dan terdapat di setiap unit organisasi. (dkisp)

Berita Terkait

Top