Kemendagri – Kemenhut Kawal Implementasi IAD di Lanskap Kayan Bulungan


fakta99.com, TANJUNG SELOR – Rangkaian kegiatan kunjungan tim Kemendagri dan Krmenhut RI membuktikan bahwa IAD dokumen perencanaan program hidup menyentuh langsung masyarakat. Baik dari sisi peternakan UMKM hingga regenerasi pemuda di sektor pertanian.

Melalui perbaikan konektifitas yang harus di upayakan masa depan pembangunan berkelanjutan di Lanskap Kayan tampak semakin cerah. Konektifitas jalan penting sebagai jalur distribusi produk produk hasil pertanian, perkebunan dan sebagaimana dari Lanskap Kayan keluar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan.

Kemudian untuk menjawab tantangan telekomunikasi, Pemerintah Bulungan meluncurkan program Desa Pintar Desa Digital dengan mengalokasikan pengadaan unit starting ke-sejumlah desa. Dan untuk akses jalan mengikuti jalur sepanjang lebih kurang 100 km, dari arah Tanjung Selor menuju Peso masih memiliki beberapa titik yang membutuhkan peningkatan.

Walaupun kemajuan nyata telah di raih tantangan tetap ada dan di waspadai. Kendala utama adalah konektifitas seperti infrastruktur jalan dan telekomunikasi. Dan IAD di Kabupaten Bulungan tidak hanya disain, tetapi ada Implementasi. Dukungan APBD lebih dari Rp. 800 juta untuk pengembangan peternakan di Lanskap Kayan.

Kompetisi dana transfer kabupaten ke desa melalui program TAKE Bulungan Hijau setiap tahun Kredit Mesra untuk mendorong UMKM di desa desa Pembangunan Agrokompleks yang di lengkapi dengan Tani Nelayan Center bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Kaltara, Program MADYA (Muda Berdaya, Muda Berkarya).

Pemkab mengajak 10 desa di Kecamatan Peso masing-masing mengirimkan 3 atau 5 pemuda untuk berkontribusi dan belajar sektor Pertanian fi Agrokompleks. Ada beberapa kegiatan IAD yang sudah dilakukan sejak 2023, tentu masih belum sempurna tetapi akan terus dilakukan perbaikan dan penataan.

Di tingkat daerah, IAD Lanskap Bulungan telah masuk secara resmi dalam RPJMD 2025 – 2029, tepatnya dalam pembangunan koridor barat dan selatan, ini membuktikan bahwa bahwa pembangunan berkelanjutan juga komitmen target daerah.

Pelaksanaan IAD tidak berdiri sendiri, dari sisi regulasi terdapat payung hukum penting yakni, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Regulasi ini juga menjadi landasan kolaborasi lintas sektor untuk mengintegrasikan potensi ekonomi kawasan hutan dari hulu ke hilir.

Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Bulungan adalah aset dan merupakan amanat. Menjadi kewajiban generasi sekarang menjaga dan melestarikan kemudian diwariskan kepada generasi berikutnya. Komitmen ini menjadi dasar kuat Pemkab Bulungan bersama para mitra Strategis Akademisi dalam menjalankan IAD, khususnya di Lanskap Bulungan. (**/adv)

Berita Terkait

Top