Malinau Harus Cetak Naker Bersertifikasi
Pemerintah Kabupaten Malinau dan DPRD Malinau punya pandangan yang serupa terkait perlunya peraturan daerah yang mengatur pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Pemkab Malinau melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menyusun draf Raperda, dan DPRD Malinau saat ini juga tengah melaksanakan public hearing Raperda Insiatif tenaga kerja atau Naker.
Bapemperda DPRD melalui Pokja Raperda inisiatif tengah mengumpulkan sejumlah saran dan pertimbangan masyarakat sebagai dasar penyusunan Naskah Akademik.
Ketua Komisi 1 sekaligus Pokja Raperda Inisiatif DPRD Malinau, Dolvina Damus menjelaskan sejumlah saran dan unsur penting telah diinventarisir hasil hearing bersama masyarakat.
Diantara poin penting yang perlu didorong dalam Raperda insiatif tenaga kerja yakni perlunya lembaga pelatihan.
“Kita sudah dengar dari masyarakat, bagaimana lemahnya, kurangnya kompetensi keterampilan kita. Sehingga kebutuhan lembaga pelatihan kerja yang mau kita dorong,” Ujarnya, Rabu (21/6/2023) sore.
Dolvina menyampaikan kebutuhan ini bukan kali pertama disampaikan masyarakat. Sebab, belum adanya Badan Pelatihan Kerja menyebabkan masyarakat harus keluar daerah untuk memperoleh keahlian bersertifikasi.
Berbeda dengan jenis pelatihan lain, Lembaga Pelatihan Kerja mutlak dibutuhkan karena pentingnya sertifikasi keahlian.
Sertifikasi dibutuhkan sebagai syarat sekaligus bukti kompetensi tenaga kerja untuk memenuhi kualifikasi pemberi kerja.
“Sekalipun sebenarnya tidak harus menunggu Perda. Kita sudah harus punya Lembaga Pelatihan sendiri. Masa’ kita harus kirim anak-anak kita untuk latihan kerja di luar daerah,” Katanya.
Berkaitan lembaga sertifikasi dimaksud, Raperda inisiatif tersebut nantinya akan memuat ketentuan dan badan yang ditunjuk sebagai pelaksana lembaga sertifikasi. **(dkisp)