Pemkab Pangkas 50% Belanja Perjalanan Dinas
fakta99.com, NUNUKAN – Diskominfo Nunukan diminta fasilitasi pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal perangkat daerah secara virtual serta mempercepat digitalisasi pelayanan publik berbasis elektronik. Irwan mengatakan, bagi unit layanan yang belum tersedia infrastruktur layanan digital dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan kondisi dan kemampuan sumber daya yang dimiliki.
Ia juga menegaskan, setiap OPD meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk e-office, tanda tangan elektronik, presensi digital elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian serta sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selama penerapan WFH, pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan lain sebagainya di utamakan secara hybrid daring dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Jabatan pimpinan tinggi pratama (Ka-OPD) jabatan administrator eselon III, Camat dan Lurah tidak di kecualikan menerapkan WFH. Mereka tersebut tetap bekerja di kantor ASN yang di kecualikan dari kebijakan WFH meliputi Dinas Pemadam Kebakaran, Administrasi Kependudukan (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BPBD, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah”.
Ia, melanjutkan penyampaiannya, aparatur negeri sipil (ASN) pemangku jabatan manajerial dan atau non manajerial untuk pelayanan publik langsung, tetap melaksanakan tugas word from office (WFO) atau masuk kantor usai jam kerja.
“Saat ini pelaksanaan tugas kedinasan kerja dilakukan secara fleksibel dan kombinasi antara kantor dan rumah”, jelasnya. WFH tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor 800.1.5/3349/S.J tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negeri (TBKASN) di lingkungan pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien. Bupati juga menyebutkan, pada tanggal 02 April 2026 Pemkab Nunukan resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH).
Sementara itu, Bupati Nunukan, Irwan Sabri menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan (Kaltara) pangkas belanja perjalanan dinas dalam daerah, sebesar 50% serta perjalanan dinas luar daerah 70% dengan mengurangi frekuensi perjalanan dan jumlah rombongan yang turut melakukan perjalanan dinas. Terlebih, bukan hanya karena itu saja, tetapi pemkab Nunukan termasuk memangkas belanja pemeliharaan kendaraan dinas, nominal 50 persen, ujarnya.








