Perintah Bupati: Pelayanan Disdukcapil Nunukan Harus Dievaluasi


Perintah Bupati: Pelayanan Disdukcapil Nunukan Harus Dievaluasi Perintah Bupati: Pelayanan Disdukcapil Nunukan Harus Dievaluasi

Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan.

Begitu ditegaskan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, Senin (13/5/2024) lalu dalam kegiatan wawancara dengan sejumlah awak media di daerah ini terkait permasalahan yang tengah dihadapi kantor pemerintah yang memberikan pelayanan terhadap administrasi kependudukan tersebut.

“Standar pelayanan pada Disdukcapil Nunukan harus segera dievaluasi. Saya sudah memerintahkan Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan untuk segera melakukan langkah tersebut,” kata Laura.

Kepastian dari pejabat nomor satu di Nunukan ini, secara khusus akan melakukan evaluasi terkait SOP yang diterapkan pada Disdukcapil Kabupaten Nunukan, menyusul mencuatnya kasus tudingan tindak perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum ASN di instansi tersebut terhadap seorang wanita  bernama SF saat mengajukan permohonan penerbitan KTP untuk dirinya yang berlangsung pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Tidak hanya pada Disdukcapil, menurut Bupati, dirinya selalu mengingatkan kepada setiap OPD di lingkup Pemkab Nunukan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar melaksanakan SOP pelayanan sesuai standar yang berlaku.

Apalagi Disdukcapil diketahui sebagai OPD yang paling tinggi intensitasnya dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. tidak hanya kepada penduduk lokal tapi Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya yang membutuhkan layanan fasilitas penduduk dari luar daerah atau yang datang dari luar negeri karena pindah.

“Karenanya Disdukcapil memang dituntut benar-benar ketat dalam melaksanakan SOP pelayanannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Laura lagi.

Selain mengantisipasi kasus-kasus serupa -jika benar terjadi- tidak terulang kembali, evaluasi oleh Pemerintah Daerah yang akan dilakukan pada Disdukcapil nanti, lanjut Bupati juga menjadi warning untuk OPD-OPD lainnya dalam menerapkan SOP pelayanan mereka.

Tudingan perbuatan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada oknum ASN pada Disdukcapil Nunukan terhadap seorang wanita pemohon identitas kependudukan yang terjadi memang sempat mendapat komentar beragam dari masyarakat terkait SOP pelayanan yang diterapkan secara benar.

Misalnya, jika memang diharuskan ada pemeriksaan fisik pada tubuh pemohon identitas kependudukan berjenis kelamin wanita, seharusnya dilakukan oleh staf sesama wanita juga. Bukan oleh staf pria yang bisa berakibat pada hal-hal yang tidak diinginkan.(dkisp)

Berita Terkait

Top