Sei Limau, Sebatik Ditetapkan Sebagai Desa Anti Korupsi


Percontohan desa anti korupsi ditetapkan di Kaltara sebanyak tiga desa. Dua desa diantaranya Desa Sei Limau dan Desa Maspul, Sebatik ditetapkan pada 2023. Sementara, desa anti korupsi pertama kali diluncurkan pada 1 Desember 2021 lalu.

Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan hadirnya desa anti korupsi merupakan upaya pemerintah agar pengelolaan keuangan ditingkat desa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melakukan pembinaan dan bimbingan kepada desa agar taat aturan.

“Dalam rangka pembinaan kepada desa ini kita lakukan secara berjenjang. Melakukan pembinaan terhadap pihak kecamatan bagaimana camat itu bisa lebih paham bagaimana bisa membina desanya. Karena, kita tahu desa itu harus selalu berkoordinasi dengan camat setempat dan merupakan pemerintahan yang lebih dekat,” ucap H. Hanafia.

Dijelaskan, selain pembinaan melalui para camat, pembinaan dan bimbingan juga bisa di lakukan pada saat rakorbang. Sehingga, para perwakilan pemerintah dapat membina masyarakat agar mendapatkan sentuhan terhadap pelaksanaan dana desa (dandes) yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Lanjutnya, banyaknya kesalahan yang terjadi pada administrasi. Ini dilatarbelakangi perangkat desa dengan jumlah desa yang banyak memiliki jumlah penduduk yang kecil. Sehingga SDM yang dimiliki tidak kompetitif. Kemudian, permasalahan lain adalah ketika pergantian Kepala Desa (kades) ada kecenderungan seluruh perangkat desanya juga berganti.

“Pemkab sudah sering menyarankan kepada para kades yang baru agar tidak mengganti para perangkat desa yang sudah ada. Karena ketika mengganti perangkat desa yang sudah dididik dalam administrasi, keuangan dengan perangkat desa yang baru ini akan memulai lagi dari awal dan memulai yang baru ini tidak mudah karena pengelolaan keuangan ini tunduk pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya berharap agar kades yang baru agar tidak serta merta mengganti seluruh perangkat desa yang sudah terlatih dan terdidik. Apalagi diganti dengan perangkat desa yang baru dan belum mengetahui cara dan aturan pengelolaan keuangan serta administrasi.

“Apalagi, maraknya permasalahan kasus korupsi penyalahgunaan dandes yang terjadi hingga 851 kasus di desa yang melibatkan 973 kades dan perangkat desa. Karena itu, KPK RI menginisiasi program desa anti korupsi,” pungkasnya. (akz/lim)

NUNUKAN – Percontohan desa anti korupsi ditetapkan di Kaltara sebanyak tiga desa. Dua desa diantaranya Desa Sei Limau dan Desa Maspul, Sebatik ditetapkan pada 2023. Sementara, desa anti korupsi pertama kali diluncurkan pada 1 Desember 2021 lalu.

Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan hadirnya desa anti korupsi merupakan upaya pemerintah agar pengelolaan keuangan ditingkat desa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melakukan pembinaan dan bimbingan kepada desa agar taat aturan.

“Dalam rangka pembinaan kepada desa ini kita lakukan secara berjenjang. Melakukan pembinaan terhadap pihak kecamatan bagaimana camat itu bisa lebih paham bagaimana bisa membina desanya. Karena, kita tahu desa itu harus selalu berkoordinasi dengan camat setempat dan merupakan pemerintahan yang lebih dekat,” ucap H. Hanafia.

Dijelaskan, selain pembinaan melalui para camat, pembinaan dan bimbingan juga bisa di lakukan pada saat rakorbang. Sehingga, para perwakilan pemerintah dapat membina masyarakat agar mendapatkan sentuhan terhadap pelaksanaan dana desa (dandes) yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Lanjutnya, banyaknya kesalahan yang terjadi pada administrasi. Ini dilatarbelakangi perangkat desa dengan jumlah desa yang banyak memiliki jumlah penduduk yang kecil. Sehingga SDM yang dimiliki tidak kompetitif. Kemudian, permasalahan lain adalah ketika pergantian Kepala Desa (kades) ada kecenderungan seluruh perangkat desanya juga berganti.

“Pemkab sudah sering menyarankan kepada para kades yang baru agar tidak mengganti para perangkat desa yang sudah ada. Karena ketika mengganti perangkat desa yang sudah dididik dalam administrasi, keuangan dengan perangkat desa yang baru ini akan memulai lagi dari awal dan memulai yang baru ini tidak mudah karena pengelolaan keuangan ini tunduk pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya berharap agar kades yang baru agar tidak serta merta mengganti seluruh perangkat desa yang sudah terlatih dan terdidik. Apalagi diganti dengan perangkat desa yang baru dan belum mengetahui cara dan aturan pengelolaan keuangan serta administrasi.

“Apalagi, maraknya permasalahan kasus korupsi penyalahgunaan dandes yang terjadi hingga 851 kasus di desa yang melibatkan 973 kades dan perangkat desa. Karena itu, KPK RI menginisiasi program desa anti korupsi,” pungkasnya. **(dkisp)

Berita Terkait

Top