Tegaskan Rekomendasi Pj Wali Kota Wewenang DPRD Kaltara


Sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya sebelum 2024. Sebanyak 101 kepala daerah telah berakhir masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah akan berakhir pada 2023.

 

Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut dan adanya kepala daerah yang hendak kembali maju, sehingga memasuki masa kampanye harus mengambil cuti dan digantikan oleh pelaksana jabatan (Pj). Sehingga, momentum ini membuat berbagai daerah memerlukan Pj yang harus menjalankan roda pemerintahan.

Ketua DPRD Tarakan, Al Rhazali menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota. Dalam Pasal 4 Pengusulan Pj gubernur Pasal 4, nomor 1, pengusulan Pj gubernur dilakukan oleh, menteri, DPRD melalui ketua DPRD provinsi, menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj gubernur yang memenuhi persyaratan.

“DPRD melalui ketua DPRD Provinsi (DPRD Kaltara) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj gubernur yang memenuhi persyaratan kepada menteri. Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,” ujarnya, Selasa (31/10).

Saat disinggung terkait apakah DPRD Tarakan telah menyiapkan pengusulan nama, ia menjelaskan jika pihaknya baru akan melaksanakan pertemuan internal dalam waktu dekat. Kendati menyadari waktu hanya tersisa beberapa bulan saja, namun ia memastikan jika pihaknya akan segera mengeluarkan usulan nama.

“Untuk calon Pj itu nantinya pejabat yang mengisi jabatan tertentu dan golongan tertentu. Tapi untuk pengusulan itu sepertinya lebih ke wewenang DPRD Provinsi (DPRD Kaltara). Tapi juga meminta pandangan DPRD kabupaten/kota,” urainya.

Dikatakan kader PKB menerangkan, ketentuan pengisi jabatan Pj sesuai dengan Pasal 210 ayat 10 dan 11 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur syarat utama Pj. Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

“Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” tukasnya.

Ia menegaskan, siapa pun nama yang diusulkan nantinya merupakan figur terbaik dan layak mengisi jabatan Pj. Namun demikian,ia menegaskan belum mengantongi nama tersebut.

“Nanti kita lihat saja, bulan ini kami agendakan pertemuan internal. Saya belum ada nama-namanya. Yang jelas siapa pun nama yang diusulkan tentu merupakan sosok yang kami anggap terbaik dan layak,” pungkasnya. **(dkisp)

Berita Terkait

Top