Pemkab Bulungan Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola, Keterlibatan dan Pembangunan Perumahan Berkualitas
fakta99.com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, memperkuat ketertiban umum serta mendorong pembangunan perumahan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut di sampaikan Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md pada sesi jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Bulungan pada, Senin (13/7/2026).
Kilat, mengapresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan, masukan serta kritik konstruktif terhadap tiga (3) Ranperda yang di ajukan Pemerintah. Menurut dia, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemkab Bulungan berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah setelah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-tujuh (7) kalinya berturut turut. Setelah itu, pemerintah akan mengoptimalkan penyerapan anggaran, meningkatkan efektifitas belanja daerah serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi layanan, optimalisasi aset daerah dan penggalian potensi pendapatan tanpa membebani masyarakat atau mengganggu iklim investasi.
Pemkab Bulungan juga memastikan pemerataan pembangunan tetap menjadi prioritas, terutama di wilayah pedesaan yang terpencil. Pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, penerangan jalan umum (PJU) hingga peningkatan sarana penanggulangan bahaya kebakaran akan terus di lakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, Wabup Kilat, menegaskan bahwa, penegakan peraturan daerah akan mengedepankan pendekatan preventif, persuasif, edukatif dan harmoni, sementara penindakan menjadi langkah terakhir apabila pembinaan tidak di indahkan, tutupnya. (**/Dkisp)








