DPRD Kaltara dan Pemprov Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
fakta99.com, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menggelar Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara pekan lalu.
Dari kedua belah pihak antar DPRD dan Pemprov Kaltara secara menyetujui Ranperda tersebut. Penyampaian laporan Badan Anggaran serta pembacaan rancangan Surat Keputusan DPRD, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi terhadap Ranperda.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk di proses sesuai ketentuan Peraturan perundang undangan. Persetujuan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antar legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rekomendasi yang di sampaikan DPRD di harapkan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, tepat sasaran serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltara.
Sementara itu, kegiatan Rapat Paripurna fi pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H.Achmad Djufrie, SE, MM berdampingan Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST – H. Nasir, SE. Dalam Rapat turut di hadiri oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A Paliwang, SH, M. Hum – Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara – unsur Forkopimda – Kepala Perangkat Daerah beserta para hadirin tamu undangan lainnya.
Lebih lanjut, Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin sepanjang proses pembahasan Ranperda.
Di sebutkan juga, lanjutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Zainal juga mengungkapkan capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-dua belas (12) kalinya secara berturut turut. (**/DPRD)








