Gubernur Kaltara Lantik 12 Pejabat Fungsional dan 72 PNS dan Tegaskan Larangan Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja
fakta99.com, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan bagi dua belas (12) Pejabat Fungsional dan tujuh puluh dua (72) Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.
Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Serbaguna, Lantai I, Gedung Gabungan Dinas (Gadis), Tanjung Selor, Kamis 30/4/2026. Dalam arahannya Gubernur menekankan, status baru sebagai PNS harus bersinergi dengan peningkatan kinerja, bukan justeru menurun setelah lepas dari status calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ia mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik, terutama di wilayah strategis seperti Kaltara yang mencakup kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3). Ini awal tanggung jawab yang lebih besar. ASN harus memberikan pelayanan terbaik serta dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah, tegas Zainal. Gubernur, juga memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan ASN di jam kerja.
Ia secara spesifik menyoroti kebiasaan oknum PNS yang menghabiskan waktu di tempat umum saat jam kerja kantor berlangsung. “Saya tidak ingin melihat ASN di jam kerja ada yang nongkrong di warung kopi. Kecuali setelah jam kerja silahkan, tapi saat jam kerja harus fokus pada tugas masing masing, ujarnya.
Selain soal disiplin, Gubernur menambahkan, meminta seluruh ASN yang baru di lantik untuk menerapkan nilai nilai dasar berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif demi kemajuan Provinsi Kalimantan Utara.
(**/dkisp)








